LSM Bintang Merah Indonesia

LSM Bintang Merah Indonesia

Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Merah Indonesia

LSM Bintang Merah Indonesia

LSM BMI Apresiasikan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

LSM BMI Apresiasikan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang,Lsm BMI-  LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam melakukan penertiban dan menindak tegas terhadap bangunan yang belum mengantongi izin, seperti  Bangunan tower yang berada di  Jl. Garuda Raya Blok KB1 No.22 RT 001 RW 011, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

 

“Saya bangga dengan kinerja Satpol PP dan jajarannya yang langsung menindak tegas Bangunan-bangunan yang membandel dan tidak memiliki izin seperti tindakan yang di lakukan pada bangunan tower tersebut saat ini,” Ucap Dedy Coky Ketua Umum Lsm Bintang Merah Indonesia, Selasa (23/03/2021).

“ Saya rasa langkah penyegelan ini sudah sangat benar dan tepat untuk di lakukan oleh pemerintah sebagai mana mestinya, pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha, apa lagi sudah jelas jelas salah dan melanggar aturan aturan yang ada,” Ucapnya

 

Dedy coky juga menambahkan, “Saya juga  akan terus membantu kinerja pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan dan sekaligus mengawasi jalannya pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagai mana mestinya,”

 

“Saya berharap setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kota tangerang, harus tertib akan aturan dan akhirnya ada restribusi yang di ambil untuk pembangunan dan kemajuan kota tangerang.” Ujarnya.

((Admin,LSM Bintang Merah Indonesia)

Diduga, Bangunan Pasar Induk Baru Di Jatiuwung Tidak Mengantongi IMB

 

Diduga, Bangunan Pasar Induk Baru Di Jatiuwung Tidak Mengantongi IMB, LSM Bintang Merah Indonesia

Tangerang Raya, LSM Bintang Merah Indonesia - Pembangunan Proyek Pasar Induk yang berada di Jalan  Gatot Subroto , Jatake, Kecamatan Jatiuwung , Kota Tangerang, Banten. diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).


Meski begitu, pantauan awak media Korantangsel.com terlihat di lokasi proyek adanya aktivitas pengurukan dan pemancangan pondasi, Bahkan ada mobil pengeruk tanah (Deco) sedang beroprasi di lokasi proyek tersebut.
"Kalo proyek ini memang baru kunjungan Perkim, kalo sudah ada kunjungan otomatis pasti tinggal nunggu bukunya keluarkan,untuk sementara ini ya paling sebentar lagi juga keluar." Kata Kasiyo Selaku Humas PT. Menara Property Developer Saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan, Kamis (22/10/20).

Diduga, Bangunan Pasar Induk Baru Di Jatiuwung Tidak Mengantongi IMB, LSM Bintang Merah Indonesia



Kasiyo juga menambahkan, "Kalau nunggu parafnya lama ini, IPPTnya saja sudah setahun lebih baru keluar."


Namun Menurut Dedy / Coky Selaku Ketua LSM Bintang Merah Indonesia (LSM BMI) Kepada salah satu wartawan,  "Jika memang tidak memiliki izin IMB maka pembangunan tersebut harus di stop di karenakan tidak sesuai dengan peraturan daerah no 7 tahun 2001 tentang izin mendirikan bangunan."


Kami akan mengirimkan surat kepada skpd terkait , agar bangunan tersebut segera di berhentikan,sampai izin di kantongi. Ujarnya, Dedy/Coky Ketua LSM Bintang Merah Indonesia.

(LSM Bintang Merah Indonesia, Coky)

LSM BMI : Desak OMBUDSMAN RI Terhadap Bungkamnya Walikota Tangerang

LSM BMI : Desak OMBUDSMAN RI Terhadap Bungkamnya Walikota Tangerang, LSM Bintang Merah Indonesia

 

 Tangerang Raya, LSM Bintang Merah Indonesia -  Permasalahan terkait tindak lanjut in take milik PT Villa Permata Cibodas dan ipa milik PT Centra Asritama hingga saat ini belum menemui titik terang, dan masih menggantung di wali kota Tangerang.

Sudah beberapa bulan lalu koordinator penanganan in take dan ipa tersebut ASDA 1  Ivan menyatakan bahwa surat sudah disampaikan kepada wali kota, namun Arief Wismansyah selaku wali kota Tangerang masih saja bungkam.

Menindaklanjuti hal tersebut, LSM Bintang Merah Indonesia yang dipimpin oleh Dedy kembali membuat laporan kepada Ombudsman RI pada Selasa (13/10) lalu.

"Kami berharap Ombudsman RI dapat merespon cepat surat kami dengan tujuan tindak lanjut permasalahan in take dan ipa tersebut menjadi terang benderang," kata Dedy kepada wartawan.

Dedy juga sudah membuat surat laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota terkait hal tersebut agar bisa di kaji untuk dugaan penyalahgunaan wewenang terkait izin bodong.
Kemudian Budi selaku kanit reskrim menyatakan bahwa pada Rabu (14/10) lalu, surat laporan dari LSM Bintang Merah Indonesia sudah disposisi ke krimsus Polres Metro Tangerang Kota supaya segera ditindaklanjuti.

LSM BMI : Desak OMBUDSMAN RI Terhadap Bungkamnya Walikota Tangerang, LSM Bintang Merah Indonesia


Saat dikonfirmasi ke Polres Metro Tangerang Kota, salah satu petugas menyebutkan bahwa berkas sudah disposisi ke krimsus.

"Kami dari LSM Bintang Merah Indonesia akan terus berjuang untuk warga, khususnya warga Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, karena warga tersebut yang langsung merasakan efek dari pembangunan tersebut," tegas Dedy.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya juga menyatakan bahwa jika hanya disegel dan tidak dibongkar, ketika air kali Cisadane tinggi maka air masih masuk dari lubang in take.


(LSM Bintang Merah Indonesia, Coky)

Aliansi LSM Banten : Minta Penegak Hukum Segera Lakukan Penyelidikan Yang Diduga Kuat Alamat Pemenang Lelang Palsu.

 

Aliansi LSM Banten : Minta Penegak Hukum Segera Lakukan Penyelidikan Yang Diduga Kuat Alamat Pemenang Lelang Palsu, LSM Bintang Merah Indonesia

Tangerang Raya, LSM Bintang Merah Indonesia-  Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten (ALIANSI LSM BANTEN) meminta institusi penegak hukum segera lakukan penyelidikan dan penyidikan pada system mekanisme lelang di kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), Diduga alamat perusahaan pemenang lelang PT. Bumi Marga Konstruksi yang terlampir pada layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tidak benar (FIKTIF), Hal tersebut di katakan Ansyah Sandy Ketua umum LSM Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK) kepada salah satu wartawan.


"Kami yang tergabung dari Aliansi LSM Banten yakni LSM Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK), LSM Bintang Merah Indonesia (LSM BMI) , LSM Pusat Analisis Transparansi Anggaran (LSM PATRA),  LSM Giat Peduli Lingkungan (LSM GPL), dan LSM Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan  (LSM AMPEL),  meminta kepada Institusi penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pada system mekanisme Lelang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sebab alamat PT. Bumi Marga Konstruksi yang terlampir pada LPSE kami menduga itu Alamat Perusahaannya fiktif, " Ujarnya , Kamis (22/10/20).


Disampaikan Ansyah sebelumnya, Perusahaan itu beralamat di Jl. Raya Kolelet RT 001 RW 004, Ranca Kelapa Kecamatan Panongan, Kabupaten TangerUang - Banten, menurut Ansyah, setelah di telusuri alamat tersebut kami menduga itu fiktif. Sebab di alamat itu ditempati oleh PT. Bumi Duta Persada. "Pungkasnya.

(LSM Bintang Merah Indonesia, Coky)

Aliansi LSM Banten: Dana Perawatan PUPR Provinsi Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi

Aliansi LSM Banten: Dana Perawatan PUPR Provinsi Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi, LSM Bintang Merah Indonesia.

Tangerang Raya, LSM Bintang Merah Indonesia-  Anggaran dana pemeliharaan  jalan dan jembatan di DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menelan anggaran yang lumayan besar. Karena dalam anggaran murni tahun 2020 saja sudah menelan sampai  pemeliharaan jalan dan jembatan 2020 sebesar Rp. 4.098.821.640 dan pengadaan material pemeliharaan Rp.3.399.869.796,61 dan anggaran pemeliharan tambahan 2020 pemeliharaan jalan dan jembatan 2020 sebesar Rp.2.849.238.803 dan pengadaan material pemeliharaan sebesar Rp.2.849.238.802,73. Dimana dana tersebut menggunakan pajak rakyat.

Kami dari Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten ( Aliansi LSM Banten ) mencoba menyikapi hal tersebut dengan mengambil salah strudy khasus salah satu pekerjaan yang di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang di Wakilkan Oleh UPTPJJ wilayah Tangerang Raya. Terkait pelebaran jalan Gondrong Kota Tangerang.

Aliansi LSM Banten: Dana Perawatan PUPR Provinsi Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi, LSM Bintang Merah Indonesia


Dimana dalam komunikasi Kami dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten terkait pelebaran jalan Gondrong, bahwa Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menyatakan proses lelang Pelebaran Simpang Gondorng untuk sementara di batalkan.
Dedy/ Coki ketua LSM Bintang Merah Indonesia yang tergabung dalam Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten ( Aliansi LSM Banten ) ikut angkat bicara , jika sudah batal lelang kenapa harus di paksakan dengan dana pemeliharaan dan dalam prosesnya pekerjaannya kami menduga  melihat seperti tidak seriusan dan asal asalan.

Maka dari itu kami dari Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten ( Aliansi LSM Banten ) mencoba mengirikan surat kepada Kepala UPTPJJ wilayah Tangerang Raya, DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang agar ikut memantau dan tidak menutup kemungkinan kami dari Alinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten ( Aliansi LSM Banten )akan membuat laporan lagi kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar bisa lebih maksimal dalam melakukan penegarakan hukum sesuai peraturan perundang undangan. Ujar Ayi Abdulah, SH. Ketua LSM GPL Indonesia.

(LSM Bintang Merah Indonesia, Coky)


LSM BMI: Desak Bupati Tangerang, Hentikan Bangunan Milik PT.Protelindo

LSM BMI: Desak Bupati Tangerang, Hentikan Bangunan Milik PT.Protelindo , LSM Bintang Merah Indonesia.

 

Tangerang Raya, LSM Bintang Merah Indonesia- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) yang tergabung dalam aliansi lembaga pecinta lingkunga hidup, meminta Bupati Tangerang menyetop atau membongkar bangunan Tower Telekomunikasi yang di bangun PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).


LSM BMI menduga, bangunan tower yang berlokasi di Kp. Bitung Jaya Rt/Rw 002/001, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa dan Kp. Setu Pemancingan Rt/Rw 009/009, Desa/Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang tersebut belum mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB).


“Kami yang tergabung dalam Aliansi lembaga pecinta lingkungan hidup minta Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memberhentikan atau membongkar bangunan Tower Telekomunikasi yang di bangun oleh PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), yang beralamat kantor di Menara BCA Jl. MH. Thamrin 1 Jakarta. Karena diduga kuat belum memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB),” ujar Dedi Rahmadsyah alias Choki Ketua Umum LSM BMI kepada Wartawan dikantornya, Selasa (27/10/2020).


Dijelaskan Dedi, Pembangunan Tower Telekomunikasi yang di bangun oleh PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di dua wilayah Kabupaten Tangerang yakni Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Cisauk diduga kuat tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/Per/M.Kominfo/03/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi, Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 : No. 07/PRT/M/2009 : No. 19/Per/M.Mominfo/03/2009 : No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan & Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Peraturan Bersama).


Selain itu, Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu,”Jelasnya.


Diharapkan kepada Bupati beserta Pejabat terkait dapat segera menanggapi permohonan kami ini. “Pungkasnya.


Hingga berita ini di tayangkan, Pejabat dinas terkait pada Pemda Kabupaten Tangerang maupun perusahaan PT. Protelindo belum dapat di konfirmasi.


(LSM Bintang Merah Indonesia, Coky)

BANGUNAN ALFA TIDAK BERIZIN DIBONA , TAK KUNJUNG DI BONGKAR!!

 

 


Kota Tangerang, Lsm Bintang Merah Indonesia- Terbukti tidak berizin dan melanggar sejumlah peraturan, sebuah Alfa Mart di Bona Sarana Indah tepatnya di blok V /1 Rt.004/Rw.007, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang.
Diketahui, Alfa Mart tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sejalan dengan izin operasi usaha.
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Kota Tangerang  mengirimkan anggotanya untuk kembali menindak bangunan Alfa Mart yang diketahui belum memiliki IMB, (2/9).
Pasca penyegelan hingga menerbitkan rekomtek, penindakan atas pelanggaran dijelaskannya telah menjadi kewenangan Satpol PP Kota Tangerang.


"Saya sudah mengirimkan anggota ke lokasi, dan benar di temukan adanya tukang yg masih kerja dan bangunan tanpa IMb tersebut di gembok dan di kasih police line," kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra.
Namun, Hingga sampai saat ini bangunan tersebut tak kunjung di bongkat padahal tidak mengantongiizin. Tapi malah di arahkan untuk mengurus izin mendirikan bangunan, sedangkan bangunan sudah 90 % jadi.
Kabid Gakumda "Gufron" meyatakan bahwa jika ingin melakukan pembongkaran harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait, dalam ini Dinas Perkim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangerang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangerang, "Muhamad Noor, SE. M.Si" Memberikan pendapat bahwa  bangunan yang tidak berizin dan menggelar perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah kewenangan penyegelan dan pembongkaran ada di SKPD penegak perda (Dinas Satpol PP Kota Tangerang). Dan dari dinas Perkim Kota Tabgerang belum bisa di konfirmasi sampai saat ini.
Ketua LSM BMI ( dedy/ coki ) sangat disesalkan dinas Satpol PP kota tangerang yang seharusnya sebagai garda terdepan dalam penegakan perda kota tangerang terlihat tebang pilih dan tidak berani melakukan tindakan tegas pembongkaran  kepada para investor yang ingin membuat usaha di kota tangerang dengan melanggar aturan perda kota tangerang. Lebih baik bongkar lalu urus izin dan mereka silakan membangun kembali.
Jika tidak bisa menegakan aturan perda dengan tegas, kami sarankan lebih baik mundur dari jabatan kepala Dinas Satpol PP kota tangerang. Masih banyak putra dan putri bangsa yang bisa memimpin dengan tegas dan berani sesuai tugas dari Satpol PP itu sendiri “ Ujarnya dedy/coki kepada salah satu awak media Korantangsel.com."
Jika investor sudah membangun tanpa mengantongi izin , setelah pembangunan di segel bahkan di gembok lalu di arahkan untuk mengurus izin. Bagaimana bisa member efek jera bagi para investor lain yang ingin mendirikan usaha di kota tangerang.

Di Lansr Oleh:

Korantangsel.com

Lsm BMI Desak bongkar bangunan mini market di Bona Sarana Indah

 



Kota Tangerang, LSM Bintang Merah Indonesia- Pemerintah Kota Tangerang terus mengejar para investor yang ingin melakukan investasi di Kota Tangerang, Namun Para Investor jangan sampai melanggar peraturan yang ada. Pemerintah Kota Tangerang selalu menghimbau bahwa pembangunan harus di lengkapi dengan adanya izin izin yang wajib di urus dan dilengkapi.

 Namun ada saja investor yang melakukan pembangunan tanpa izin bahkan membangun terlebih dahulu baru mengurus izin. Salah satunya pembangunan yang berlokasi di Bona Sarana Indah yang di duga bangunan untuk salah satu minimarket ternama di Indonesia.

 "Kami sudah mengirim surat pertama pada 31 Agustus 2020 untuk penyegelan kepada Kasatpol PP Kota Tangerang (Agus Hendra)  berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan dan gedung, Nomor 17 tahun 2015 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Nomor 8 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat , Namun satu hari setelah penyegelan kami menemukan masih ada tukang yang bekerja. Lalu kami meminta kepada Kasatpol PP Kota Tangerang agar bertindak tegas dengan memberi police line dan penggembokan pada bangunan tersebut".

Hari ini LSM Bintang Merah Indonesia Kembali mengirimkan surat yang ketiga untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut kepada Kasatpol PP Kota Tangerang dengan tujuan memberikan efek jera dan membungkam bahwa peraturan di Kota Tangerang tidak main majn.  Rabu (9/09/2020)

 pembongkaran tersebut, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah, dan di duga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di lansir oleh

Masih Dikerjakan Pasca Disegel, Bangunan Alfa Mart Langsung Digembok

 

Masih Dikerjakan Pasca Disegel, Bangunan Alfa Mart Langsung Digembok

 

Lsmbintangmerahindonesia – (Kota Tangerang) Membandel, pasca di Segel pada 31 Agustus 2020 kemarin oleh petugas, berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan dan gedung, Nomor 17 tahun 2015 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Nomor 8 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pengerjaan bangunan mini market Alfa Mart masih saja dilakukan oleh para pekerja bangunan.

Mendapati hal tersebut, LSM Bintang Merah Indonesia segera berkoordinasi, hingga kembali dilakukan rantai penggembokan, serta Pol PP Line oleh Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (2/9/2020).

“Pasca segel, investigasi LSM Bintang Merah Indonesia menemukan masih adanya aktifitas di bangunan tersebut,” kata Ketua LSM BMI, Dedy Rahmadsyah kepada Bentengpos.com, (2/9).

Mendapati laporan tersebut, Kasatpol PP mengirimkan anggotanya untuk kembali menindak bangunan Alfa Mart yang diketahui belum memiliki IMB.

“Saya sudah mengirimkan anggota ke lokasi, dan benar di temukan adanya tukang yg masih kerja dan bangunan tanpa IMb tersebut di gembok dan di kasih police line,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segel sebuah mini market “Alfa Mart” yang berlokasi di Jalan Bona Sarana Indah, Blok V/1 Rt 004/007, Kel. Cikokol, Kec. Tangerang, Senin (31/8).

Penyegelan tersebut, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah, karena diduga dalam pembangunannya belum memiliki Izin Mendrikan Bangunan (IMB).

(Yudh/Bentengpos.com) 

LSM BMI : Renovasi Stadion Benteng Diduga Ajang Korupsi

LSM BMI : Renovasi Stadion Benteng Diduga Ajang Korupsi

 

Kota Tangerang, LSM Bintang Merah Indonesia - Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan sering dipertanyakannya Anggaran Kota Tangerang untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Kota Tangerang melakukan Renovasi Total Stadion Benteng Kota Tangerang Banten.

Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang seolah tutup mata atas ketidak pastian nasib Warganya yang seperti diperketat aturan tanpa disertakannya kepedulian dan ataupun perhatian dari Pemerintah setempat.

Dengan dilakukannya Renovasi Total Stadion Benteng yang menurut keterangan Dinas bahwa Pengerjaannya adalah Swakelola namun bisa timbul LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) atau yang biasa disebut Proyek Lelang (PL).

Atas dasar keterangan ganda yang diterima, maka LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) yang digawangi Dedy-Coky pun angkat bicara,

"Pengerjaan Renovasi Stadion Benteng seperti Ajang Korupsi Berjamaah yang sengaja dilaksanakan sebagai pembiasan Dana Anggaran Covid-19 yang selama ini depertanyakan rekan- rekan maupun Warga Kota Tangerang," jelas Dedy-Coky.

Dugaan Dedy-Coky semakin diperkuat lagi oleh pembuktian dan keterangan yang dikumpulkan selama monitoring berjalannya Proyek Renovasi Total Stadion Benteng.

LSM BMI : Renovasi Stadion Benteng Diduga Ajang Korupsi


"Secara aturan yang namanya Swakelola, pengerjaan tidak boleh timbul pihak ke 3 dan segala sesuatunya harus menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah -red), contohnya penjualan Puing maupun tanah hasil pengerukan," tandasnya.

Dedy-Coky pun menegaskan bahwa Swakelola dan LPSE adalah 2 hal Proyek yang sangat berbeda.

"Yang namanya Swakelola adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat dan LPSE adalah LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang atau jasa pemerintah yang melibatkan pihak ke 3 atau pengusaha, kan ada keuntungan dan Fee didalamnya." Tegas Dedy-Coky.

 Di Lansir Oleh:

Korantangsel.com

Back To Top