TANGERANG RAYA,LSM BINTANG MERAH INDONESIA- Dilanggarnya aturan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh salahsatu tempat hiburan Orange Karaoke yang
terancam disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang menuai polemik.
Pasalnya, saat dibukanya tempat hiburan dimasa PSBB, Kasatpol PP Kabupaten
Tangerang berjanji akan segera merazia serta akan menyegel tempat hiburan yang
masih membandel. Namun hingga kini belum juga ada penindakan.
Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Merah Indonesia (LSM BMI)
mengecam segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha tempat
hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sudah tahu melanggar, kenapa tidak ditindak tegas oleh aparat pemda
Kabupaten Tangerang, apakah ada sesuatu?," tutur Ketua LSM BMI, Dedy
Rahmadsyah kepada wartawan. Senin (11/8).
Sementara Manager Orange Karaoke saat dihubungi mengaku salah dan akan mengikuti
prosedur aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Ya, kita ikut aturan aja," ucapnya, (11/8).
Diberitakan sebelumnya, Orange Karaoke yang terancam disegel, yang berlokasi di
Ruko Time Square, Jalan Andalucia Boulevard Paramount Serpong, Kelurahan
Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, melanggar aturan PSBB dengan
membuka tempat hiburannya dengan tidak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (8/8)
kemarin.
"LSM BMI minta kepada Kasatpol PP Kabupaten Tangerang untuk tegas dalam
menyikapi pelanggaran tempat hiburan yang masih buka dimasa pandemi Covid ini,
serta menuntaskan janjinya untuk segera menyegel tempat hiburan, dalam hal ini
Orange Karaoke," tegasnya.
Di Lansir Oleh:
http://www.korantangsel.com/2020/08/melanggar-aturan-psbblsm-bmi-desak-pol.html
Thanks for reading Melanggar Aturan PSBB,LSM BMI Desak POL PP Kabupaten Segel Orange Karaoke . Please share...!

0 Komentar untuk " Melanggar Aturan PSBB,LSM BMI Desak POL PP Kabupaten Segel Orange Karaoke "